KPK akan Buktikan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Korupsi Bansos

: Logo KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 15 Januari 2024 | 19:13 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 309


Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial 2020.

Tiga tersangka dimaksud yakni, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo (MKW); eks Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); dan bekas Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan (AC).

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MKW, BS dan AC selaku pejabat di PT BGR Persero kaitan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos RI pada tim jaksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (15/1/2024).

Lanjut Ali, pemenuhan dugaan unsur pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara telah dipenuhi dan dilengkapi melalui pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan. Oleh karenanya tim jaksa menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap dan siap di buktikan dipersidangan.

“Ketiganya tetap ditahan tim jaksa masing-masing sampai dengan 20 hari kedepan di Rutan KPK. 14 hari kerja adalah ketentuan UU Tipikor bagi tim jaksa untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor,” tutupmya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:33 WIB
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom Grup
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:43 WIB
Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan sesuai Perkembangan Kognitif