Langgar Aturan, Bawaslu Semarang Tertibkan Ribuan APK

: Petugas panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan kelurahan mengamankan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kota Semarang. (ANTARA/HO-Bawaslu)


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 30 Desember 2023 | 19:00 WIB - Redaktur: Untung S - 151


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengamankan sejumlah 1.241 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan yang terpasang di wilayah tersebut.

Ribuan APK tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, serta panwaslu kelurahan, bersama polsek setempat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).

Arief mengatakan, pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area Fly Over Jatingaleh.

Menurut Arief, penertiban dilaksanakan karena melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area Fly Over Jatingaleh," katanya.

Selain mengganggu keindahan kota, kata dia, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat kendaraan.

Arief menyebutkan, dari 1.241 APK yang ditertibkan, terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sejumlah 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sejumlah 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sejumlah 455 APK.

APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sejumlah 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI Perjuangan sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.

Hasil penertiban APK yang melanggar aturan, lanjut dia, kemudian disimpan di gudang penyimpanan kecamatan.

Nantinya, kata dia, partai politik peserta pemilu dapat menghubungi panwaslu kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan.

Ia berharap penertiban tersebut akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku.

"Termasuk, bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan himbauan dari Bawaslu Kota Semarang bila pemasangannya melanggar," kata Arief.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 13 April 2024 | 18:25 WIB
Tujuh Parpol Peroleh Status tidak Patuh di Manokwari
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 1 April 2024 | 09:56 WIB
Ini Dua Jalur Pendaftaran Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 Maret 2024 | 07:21 WIB
Bisa Batalkan Keterpilihan Caleg, KPU Ingatkan LPPDK
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 12 Februari 2024 | 12:11 WIB
JPPR Malut Minta Masa Tenang Penyelenggara Pemilu Copot APK
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 11 Februari 2024 | 17:10 WIB
Penjabat Gubernur Gorontalo bersama Forkopimda Monitor Pembersihan APK
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Minggu, 11 Februari 2024 | 17:18 WIB
Pimpin Apel Pengawasan masa Tenang Pemilu, Pj Wali Kota Jambi Instruksikan Ini
  • Oleh G. Suranto
  • Minggu, 11 Februari 2024 | 13:07 WIB
35.504 APK di Jakarta Barat Diturunkan Serentak