Firli Bahuri, Ketua KPK Pertama yang Diminta Mundur

: Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Penggabean (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 28 Desember 2023 | 17:04 WIB - Redaktur: Untung S - 497


Jakarta, InfoPublik – Firli Bahuri merupakan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama yang dijatuhi sanksi untuk mengundurkan diri. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Penggabean dalam kanal youtube KPK, Kamis (28/12/2023).

“Ketua KPK yang diadili oleh Dewas dengan keputusan untuk bersangkutan mengunduirkan diri, itu baru pertama kalinya,” ujar Tumpak.

Lanjut Tumpak, setelah ini dewas KPK akan segera mengirimkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK, kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN).

Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:33 WIB
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom Grup
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:43 WIB
Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan sesuai Perkembangan Kognitif