KPK - Otorita IKN Sepakati Kerja Sama Berantas Korupsi

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Kepala OIKN Bambang Susantono (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 20 Desember 2023 | 08:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 90


Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Kepala OIKN Bambang Susantono di Aula Gedung Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam kerja sama ini KPK menyatakan komitmennya untuk menyukseskan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. “MoU antara KPK dengan Otorita IKN ini sebagai landasan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terkait persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sampai dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN,” kata Nawawi, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Kamis (21/12/2023).

Nawawi merinci kerja sama ini mencakup pencegahan tindak pidana korupsi, monitoring penyelenggaraan pemerintah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, penyediaan narasumber dan ahli, pertukaran informasi dan/atau data, kerja sama lainnya sesuai kesepakatan KPK dan Otorita IKN.

Lanjut Nawawi, melalui kerja sama ini, maka pencegahan potensi korupsi dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan dengan optimal sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hal tersebut akan semakin mempercepat terwujudnya IKN sebagai kota bagi kita semua dan lebih jauh juga akan mensukseskan pencapaian visi besar Indonesia Emas pada tahun 2045,” ujarnya.

Kepala OIKN Bambang Susantono menyampaikan apresiasi kepada KPK, serta terbuka untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam proses pembangunan IKN.

"Pembangunan IKN tidak hanya membangun gedung tapi juga membangun budaya. Kami bertekad melakukan pekerjaan ini dengan cara-cara yang benar sehingga MoU dengan KPK ini menjadi sangat penting," kata Bambang.

Lingkup pertama yang disepakati dalam MoU ini yaitu perbaikan sistem melalui langkah pencegahan. KPK berharap penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dioptimalkan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan dalam setiap tahap pembangunan IKN sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Kemudian KPK juga mendorong pengembangan Program Pengendalian Gratifikasi,  penerapan whistleblowing system, pengembangan budaya integritas, serta pendampingan Pemerintah Daerah melalui kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan.

Sebagai informasi, Otorita IKN juga telah mengatur mengenai larangan gratifikasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan OIKN melalui Surat Edaran No.6/SE/Kepala-Otorita IKN/IV/2023. Para pejabat atau pegawai dilarang menerima gratifikasi, baik dari Kementerian dan Lembaga mitra kerja OIKN, pihak pelapor, pemangku kepentingan OIKN lain, serta rekanan pengadaan barang dan/atau jasa OIKN.

Kedua, KPK dan Otorita IKN sepakat mengenai monitoring penyelenggaraan pemerintahan IKN. Melalui kesepakatan ini, akan dilakukan kajian dan analisis terhadap regulasi, kebijakan, dan/atau sistem penyelenggaraan pemerintahan yang disusun dan dilaksanakan oleh Otorita IKN.

Selain itu, dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia; KPK dan OIKN sepakat melaksanakan berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, focus group discussion  (FGD), magang, serta sertifikasi dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua belah pihak juga bersepakat dalam mengembangkan karier pegawai antara lain melalui penugasan, promosi, dan/atau mutasi.

Dalam rangka upaya pendidikan dan pelibatan peran serta masyarakat, KPK akan membantu Otorita IKN dalam menjalankan kegiatan sosialisasi LHKPN dan antigratifikasi di lingkungan pegawai serta sosialisasi pencegahan korupsi pada sektor badan usaha khususnya dalam rangka investasi di IKN.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:33 WIB
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom Grup
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:43 WIB
Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan sesuai Perkembangan Kognitif