Ketua KPU Kota Serang: Biaya Sortir Surat Suara Pemilu sesuai UMP Banten
: Ilustrasi surat suara untuk Pemilihan Presiden 2024. Foto: KPU RI
Oleh Eko Budiono, Senin, 18 Desember 2023 | 13:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 586
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan, biaya sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 di daerah tersebut bisa mencapai upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten, jika jumlahnya dihitung secara keseluruhan dalam sebulan.
"Biaya sortir dan lipat surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI semuanya dihitung per lembar dengan memperhatikan upah minimum provinsi," kata Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).
Sedangkan, upah minimum kabupaten/ kota (UMK) untuk Kota Serang untuk tahun 2024 naik 1,41% dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602
Hal itu diputuskan lewat Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Ade mengatakan, upah sortir dan pelipatan surat suara calon presiden dihargai sebesar Rp405 per lembar, sedangkan biaya sortir dan lipat surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota sebesar Rp541 per lembar.
Selain itu, biaya perakitan kotak suara dihargai sebesar Rp2.705 per kotak, dan akan dilakukan oleh pihak ketiga pada 19 Desember 2023.
Namun ia tidak menyebutkan pihak mana yang akan mendapatkan tender pelipatan dan perakitan kotak suara.
Ade menambahkan, surat suara yang sudah datang ke gudang KPU Kota Serang yaitu surat suara DPRD Banten Dapil Kota Serang sebanyak 519.113 lembar, sedangkan surat suara pasangan capres-cawapres, DPR RI, DPRD Kota Serang, dan DPD Rl masih belum tiba karena dalam proses produksi.
Sebelumnya, logistik yang telah tiba di Gudang KPU Kota Serang yaitu tinta 3.754 botol, kabel ties sejumlah 48.838, dan 7.508 bilik suara, dan 9.397 kotak suara dan perlengkapan TPS lainnya.
Pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, masyarakat akan mendapatkan lima surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan surat suara DPD RI.
Ade mengatakan, upah sortir dan pelipatan surat suara calon presiden dihargai sebesar Rp405 per lembar, sedangkan biaya sortir dan lipat surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota sebesar Rp541 per lembar.
Selain itu, biaya perakitan kotak suara dihargai sebesar Rp2.705 per kotak, dan akan dilakukan oleh pihak ketiga pada 19 Desember 2023.
Namun ia tidak menyebutkan pihak mana yang akan mendapatkan tender pelipatan dan perakitan kotak suara.
Ade menambahkan, surat suara yang sudah datang ke gudang KPU Kota Serang yaitu surat suara DPRD Banten Dapil Kota Serang sebanyak 519.113 lembar, sedangkan surat suara pasangan capres-cawapres, DPR RI, DPRD Kota Serang, dan DPD Rl masih belum tiba karena dalam proses produksi.
Sebelumnya, logistik yang telah tiba di Gudang KPU Kota Serang yaitu tinta 3.754 botol, kabel ties sejumlah 48.838, dan 7.508 bilik suara, dan 9.397 kotak suara dan perlengkapan TPS lainnya.
Pada hari pemungutan suara yakni Rabu (14/2/2024), masyarakat akan mendapatkan lima surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan surat suara DPD RI.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id