Bawaslu Ponorogo Temukan Ratusan Pelanggaran Pemilu

: Pengendara melintas di depan alat peraga kampanye yang banyak dipasang di tepi jalan Kota Ponorogo, Minggu (17/12/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi .


Oleh Eko Budiono, Senin, 18 Desember 2023 | 13:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 87


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menemukan sedikitnya 659 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tidak semestinya.

"Ini hasil pencatatan kami setelah melakukan inventarisasi APK yang terpasang di seluruh pelosok desa di Ponorogo," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023).

Menurut Sulung, pelanggaran APK itu tersebar merata di hampir semua kecamatan. Kasus terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan.

Sedang kasus lainnya yang tak kalah banyak adalah pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah.

"Kalau sesuai aturan jelas tidak boleh memasang APK di tempat yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam PKPU," katanya.

Jumlah pelanggaran yang tercatat hingga 16 Desember ada sebanyak 659 kasus. Angka itu diperkirakan akan bertambah mengingat jadwal kampanye masih panjang, dan pengawasan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh jaringan panwas di tingkat kecamatan.

Untuk itu, pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan Tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat.

Selanjutnya, Bawaslu juga proaktif mengirimkan saran perbaikan ke partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang terdata melanggar untuk dilakukan penertiban atau dipindahkan.

"Kami beri waktu selama tiga hari. Surat kami kirim jika tidak diindahkan kami rekomendasi kepada pihak berwenang," katanya.

Dan apabila yang dilanggar merupakan perbub seperti dipaku di batang pohon maka yang akan menertibkan adalah satpol PP, lalu, dicocokkan dengan surat dari KPU titik mana saja yang diperbolehkan.

"Yang terbanyak di wilayah kecamatan Ponorogo, ada 129 pelanggaran, lalu disusul kecamatan Babadan ada 106 pelanggaran," katanya.

Berikut daftar pelanggaran yang tergolong tinggi per kecamatan antara lain Kecamatan Bungkal (58 pelanggaran), Kecamatan Ngrayun (41), Kecamatan Pudak (38) dan Kecamatan Pulung (37).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 12 Februari 2024 | 12:11 WIB
JPPR Malut Minta Masa Tenang Penyelenggara Pemilu Copot APK
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 12 Februari 2024 | 04:29 WIB
Bawaslu Agam Antisipasi Terjadinya Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 11 Februari 2024 | 17:10 WIB
Penjabat Gubernur Gorontalo bersama Forkopimda Monitor Pembersihan APK
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Minggu, 11 Februari 2024 | 17:18 WIB
Pimpin Apel Pengawasan masa Tenang Pemilu, Pj Wali Kota Jambi Instruksikan Ini
  • Oleh G. Suranto
  • Minggu, 11 Februari 2024 | 13:07 WIB
35.504 APK di Jakarta Barat Diturunkan Serentak
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 7 Februari 2024 | 13:16 WIB
Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sleman Imbau Peserta Pemilu Copot APK
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 31 Januari 2024 | 13:56 WIB
Satpol PP dan Bawaslu Provinsi Gorontalo Tertibkan APK