Cegah Korupsi, KPK Gelar Rakor Penyamaan Persepsi Pengelolaan MCP

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 6 Juni 2023 | 06:47 WIB - Redaktur: Untung S - 310


Jakarta, InfoPublik - Guna mengoptimalkan pencegahan korupsi di pemerintahan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Indikator dan Subindikator MCP Tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko menyampaikan terkait dengan tugas koordinasi khususnya dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, menurutnya banyak hal yang menjadi tanggung jawab bersama antara KPK, Kemendagri dan BPKP. Sehingga perlu saling bersinergi dan berkoordinasi untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah pencegahan tindak terjadinya korupsi.

“Kejahatan tentu bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan, niat tersebut dapat dicegah oleh kedeputian pencegahan dan pendidikan peran serta masyarakat, sedangkan kesempatan dapat dicegah dengan meminimalisir dan melakukan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi semakin kecil,” ujar Didik, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (5/6/2023).

Sambungnya, dalam melaksanakan koordinasi, pertama dilakukan dengan mensinergikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kemudian kedua dengan membuat sistem pelaporan terkait langkah-langkah pencegahan yang dilakukan kepada aparat-aparat yang menyelenggarakan penegakan hukum.

“Sehingga kita perlu melakukan kolaborasi dan sinergi untuk meningkatkan kinerja, bahkan di awal tahun ini kita sudah merumuskan untuk melakukan perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 21 Maret 2023, semoga kedepannya kinerja ini semakin bagus,” terang Didik.

Sesuai dengan perjanjian kerja sama tersebut, menurut Didik, ada beberapa hal yg telah disepakati, pertama verifikasi MCP dilakukan oleh Kemendagri untuk menguji kebenaran dan ketepatan input atas dokumen yang telah diunggah pada sistem atau aplikasi dan menguji penilaian mandiri oleh pemerintah  daerah pada sistem dan aplikasi, sedangkan untuk Quality Assurance dilakukan KPK dan BPKP untuk jaminan mutu.

Didik menjelaskan, MCP 2023 telah dirumuskan bersama. Tidak hanya administratif, tetapi lebih ke substantif yang mencakup 8 area, 30 indikator dan 63 sub indikator. Kemudian sebagai pelaksana MCP tersebut, pemda perlu bersama-sama memahami dan menyepakati persepsi untuk melakukan langkah-langkah yang akan dilakukan di tahun ini.

“Harapan kami, kolaborasi antara KPK, Kemendagri, BPKP dan Apip Pemerintah Daerah dapat terus berjalan dengan baik sehingga dapat menjalin tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bebas dari korupsi,” jelas Didik menutup sambutannya.

Direktur Korsup Wilayah V KPK Budi Waluyo menerangkan penilaian MCP tahun 2023 akan dimulai bulan Juni dan diharapkan semua tim verifikator dan quality assurance dapat berkolaborasi serta kompak terhadap penilaian terkait tujuan pemberantasan korupsi yang efektif.

Budi juga menuturkan, KPK berusaha mengajak instansi yang berkepentingan dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ini dilakukan agar didapatkan berbagai masukan dan saran dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi.

Foto: Dok KPK