:
Jakarta, InfoPublik - Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang senilai Rp1.587.612.000, terkait kasus korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (18/4/2023), Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan uang tersebut diperoleh dari hasil pengembalian tiga saksi yakni, AA Rp500 juta, HA Rp407.370.353 dan saksi berinisial TP sebesar Rp267.237.774.
"Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp1.587.612.000," kata Soetarmi.
Pada kesempatan yang sama, penyidik pun memeriksa tiga orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA.
Adapun tiga orang saksi yang diperiksa diantaranya, SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar) dan W (Plt Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar).
Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Perumda Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.
Foto: dok. Siepenkum Kejati Sulsel