Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Segera Disidangkan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 14 April 2023 | 17:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P Simanjuntak (STS), bakal segera disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD. Hal ini usai dilimpahkannya berkas penyidikan Sahat dari proses penyidikan ke tahap penuntutan.

“Hari ini telah selesai dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka STS dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (14/4/2023).

Ali mengatakan, seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi Tim Penyidik dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa.

“Sedangkan untuk penahanan masih dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 13 April 2023 s/d 2 Mei 2023 dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan, STPS di Rutan Klas I Surabaya dan RS ditahan di Rutan Kejati Jatim. Setelah itu segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.

Sebelumnya, Rabu (5/4/2023) tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan dua saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS).

“Pemeriksaan dua saksi dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel),” ujar Ali.

Lanjut Ali, dua saksi yang diperiksa atas nama Zaenal Afif Subeki (Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur) dan Erma Novia Candra Gunawan alias Erma (PNS / Staf Biro Perekonomian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur).

(Foto: Dok KPK)