Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK dalam Perkara TPK Pemotongan Anggaran

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 28 Maret 2023 | 21:01 WIB - Redaktur: Untung S - 430


Jakarta, InfoPublik – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan KPK resmi lakukan penahanan terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ary Egahni (AE).

“Penahanan dua tersangka itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran, seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,” ujar tanak, dalam kanal Youtube KPK, Selasa (28/3/2023).

Tanak mengatakan, besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 28 Maret 2023 sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” paparnya.

Perkara itu terjadi pada saat BBSB yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama 2 periode yaitu 2013 sampai 2018 dan 2018 sampai 2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan  sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di 2019,” kata tanak.

BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terangnya.

Tanak mengingatkan, seharusnya kepala daerah sebagai Penyelenggara Negara sepatutnya menjadi teladan institusi dan pengayom bagi jajaran pegawai di lingkungannya. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik-praktik pungutan kepada para ASN untuk kepentingan pribadinya.

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id/Kanal Youtube KPK