:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 15 Maret 2023 | 19:23 WIB - Redaktur: Untung S - 313
Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (15/3/2023).
Ali menambahkan, saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan. “Pertimbangan cegah itu dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” paparnya.
Sebelumnya, KPK mulai lakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI.
“Perkara itu adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” ujar Ali.
Ali juga menjelaskan, ketika penyidikan ini dianggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan disampaikan pada publik.
“KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” terangnya.
Lanjut Ali, dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat dibutuhkan. “Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” ujarnya.
Foto: Dok KPK