:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 3 Maret 2023 | 05:56 WIB - Redaktur: Untung S - 559
Jakarta, InfoPublik - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan, Ilham Djaya, menyatakan akan menindak pegawai di jajarannya dan warga binaan pemasyarakatan yang menyimpan, mengonsumsi, dan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
"Khusus pegawai, sesuai ketentuan di jajarannya termasuk yang bertugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) akan ditindak tegas dengan sanksi ringan hingga berat atau pemecatan sebagai pegawai/ASN," kata Ilham Djaya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023)
Menurut Ilham, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar menjauhi narkoba menolak segala bentuk korupsi dan terorisme.
Untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba, korupsi, serta masuknya paham radikalisme dan terorisme, pihaknya gencar melakukan pembinaan dan tidak akan mentoleransi pelanggaran terkait hal tersebut.
Sikap tegas itu berlaku pada seluruh pegawai pada Unit Pelaksana Teknis (UPT), WBP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota.
"Kami berupaya mencegah korupsi, paham radikalisme, terorisme dan menargetkan zero halinar di dalam lembaga pemasyarakatan dan rutan," ujarnya.
Seluruh pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel berkomitmen mewujudkan target zero halinar atau bebas dari penggunaan gawai/HP, pungli, dan narkoba (halinar) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Komitmen itu dipertegas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, ketika mengikuti dialog publik antara empat lembaga negara yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), di Mapolda, Palembang, Rabu (1/3/2023).
Keterangan Foto: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah/23)