:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 28 Desember 2022 | 17:18 WIB - Redaktur: Untung S - 401
Jakarta, InfoPublik - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengatakan KY mendapat total 2.661 laporan dari masyarakat terkait kinerja dan dugaan pelanggaran etik majelis hakim.
"Laporan masyarakat ke Komisi Yudisial itu periode Januari 2022 sampai dengan November 2022. Di mana untuk jenis laporannya terdiri dari laporan masyarakat yang disampaikan langsuing ke KY sebesar 460 laporan, laporan masyarakat melalui pos 742 laporan, laporan masyarakat melalui online 273 laporan, informasi 29 lapran dan surat tembusan 1157laporan,” ujar Joko dalam acara press conference Refleksi Akhir Tahun 2022 di Lobby KY, Rabu (28/12/2022).
Lanjut Joko, untuk wilayah yang paling banyak melaoprkan adalah Provinsi DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan lokasi pengaduan terbanyak dengan jumlah 285. Selanjutnya, Jawa Timur dengan 161 aduan, Sumatera Utara 144 aduan. Kemudian Jawa Barat dengan jumlah 125 aduan dan Jawa Tengah 80 aduan serta Kalimantan Timur dan Riau dengan 60 aduan.
Joko juga menjelaskan, dari keseluruhan laporan itu, sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. Bahkan 3 diantaranya dijatuhi sanksi berat dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
"Adapun 19 hakim dijatuhi sanksi itu rinciannya sebanyak 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, terdiri dari enam orang mendapati teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian satu hakim mendapat sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun,” terangnya.
Sambung Joko, tidak hanya itu, satu orang hakim juga diberikan sanksi non palu atau tidak menyidangkan perkara paling lama enam bulan. Selanjutnya tiga orang hakim dijatuhi sanksi pemecatan yakni berinisial MIT, MIM dan HGU. Serta terdapat satu hakim berinisial MY yang sidangnya ditunda karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
"Terlapor inisial SWP dilaksanakan sidang MKH 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata dia.
Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik/Tangkapan Layar Kanal Youtube KY