:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 6 Desember 2022 | 16:38 WIB - Redaktur: Untung S - 511
Jakarta, InfoPublik - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), akan berlaku secara efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, melalui keterangan tertulisnya, usai rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
“Dalam masa tiga tahun ini kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” kata Yasonna.
Menurut Yasonna, perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus karena pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Sejumlah pasal itu seperti penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo (kohabitasi), pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Yasonna memastikan pasal-pasal yang dimaksud itu telah melalui kajian berulang secara mendalam.