KPK Sinergikan Penyelesaian Masalah Aset Daerah Sumatra Utara

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 16 November 2022 | 16:40 WIB - Redaktur: Untung S - 565


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sinergikan penyelesaian masalah aset daerah di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

KPK melakukan itu berdasarkan permasalahan aset yang dibahas terkait dengan aset P3D (Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi) sehubungan dengan pembentukan Kota Gunungsitoli, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam koordinasi dan pemantauan terakhir yang dilaksanakan pada 29 September 2022 di Pemkab Nias, telah disepakati untuk menyelesaikan permasalahan penyerahan sebanyak 30 item aset senilai Rp83,49 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Korsup Wilayah I KPK, Edi Suryanto, memaparkan sejumlah usulan yang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan terkait dengan batas waktu penyerahan aset, dan pelaksanaan audit atas aset-aset yang telah dihibahkan.

Selain itu, poin lainnya adalah tentang aset-aset yang sebelumnya telah diserahkan namun muncul masalah ketika dicek fisiknya, serta aset-aset lain yang dipermasalahkan oleh Pemkot Gunungsitoli.

“Concern KPK adalah hilang atau berkurangnya aset daerah, karena dapat berakibat hukum karena menyangkut keuangan negara,” tegas Edi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (16/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Arief S. Trinugroho menekankan pentingnya memprioritaskan kepentingan Indonesia. “Untuk masing-masing Pemerintah Daerah untuk berpikir kepentingan Indonesia, bukan hanya kepentingan lokal, sehingga beberapa poin masalah diharapkan bisa diselesaikan hari ini,” himbau Arief.

Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengingatkan, jika pengelolaan aset bermasalah maka pelaksanaan pelayanan masyarakat juga tak akan maksimal. BPK Sumut menemukan permasalahan aset di Pemkab Nias pada tahun 2018-2021 masing-masing sebesar 57 persil tanah serta 111 gedung dan bangunan senilai Rp210,89 miliar, 43 persil tanah dan 63 gedung/bangunan serta 16 aset lain-lain senilai Rp180,39 miliar, dan aset tetap yang belum diserahkan P3D-nya sebesar Rp83,49 miliar.

“Tugas BPK melakukan pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut, untuk dipastikan dokumentasi harus lengkap. Fisiknya juga harus clear dan kondisi fisik juga perlu disampaikan,” kata Eydu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Sumatra Utara (Sumut), di Gedung KPK. Melalui kegiatan ini, KPK memfokuskan penuntasan masalah aset daerah melalui sinergi dengan pemangku kepentingan di wilayah Sumatra Utara.

Foto: Dok KPK