Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 5 November 2022 | 00:27 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 819


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, periode 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, DT selaku Kepala Bidang Perizinan Usaha DPMPTSP Kabupaten Serang, dan TW selaku Wiraswasta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada 2016 sampai 2020," kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (4/11/2022).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka di antaranya, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Kemudian, AW, BP, AP dan A.

Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.

Foto: dok. Puspenkum