Mahasiswa Sambut Positif Dialog Publik dan Sosialisasi RUU KUHP

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 3 November 2022 | 15:27 WIB - Redaktur: Untung S - 324


Jember, InfoPublik - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember, Lisa Aprilia, menyambut positif kegiatan dialog publik dan sosialisasi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dengan adanya dialog dan sosialisasi ini, jelas Lisa, masyarakat bisa lebih memahami pasal-pasal pembaruan yang ada di RUU KUHP.

"Itu adalah suatu langkah untuk melibatkan masyarakat dan elemen- elemen, khususnya mahasiswa terkait pembaruan hukum di negara kita," ujar Lisa Aprilia di acara Sosialisasi RUU KUHP yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022).

Ia berharap setelah nanti disahkan menjadi Undang- Undang, aparat penegak hukum bisa secara objektif melihat setiap pasal yang ada.

"Harus ada penekanan- penekanan khususn agar ada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Bambang Gunawan, menyatakan pihaknya telah menggelar dialog publik dan sosialisasi terkait RUU KUHP di beberapa wilayah Indonesia.

Dialog publik digelar guna memberikan masukan dari berbagai kalangan untuk kesempurnaan RUU KUHP.

Sedangkan sosialiasi bertujuan, agar masyarakat lebih memahami RUU KUHP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

Dialog publik dan sosilisasi melibatkan berbagai komponen masyarakat seperti mahasiswa, dosen, praktisi hukum, akademisi, penegak hukum, LSM dan masyarakat pada umumnya.

"Pada tahap awal kita melakukan dialog publik. Saat itu kita melakukan kegiatan di 12 kota. Cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh pihak untuk memberikan masukan," terang Bambang Gunawan.

Dialog publik dan sosialisasi membuktikan bahwa Pemerintah cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat membahas RUU KUHP.

"Jadi tidak ada lagi alasan pemerintah melakukan kegiatan ini secara diam- diam. Semuanya transparan. Semuanya dilibatkan dalam RUU KUHP," tegas Bambang Gunawan.

Webinar Sosialisasi RUU KUHP yang digelar di Hotel Aston Jember menghadirkan dua narasumber yakni Guru Besar Universitas Jember, Prof.Dr. M. Arief Amrullah dan Guru Besar Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono.

Foto: Jhon InfoPublik