TGIPF akan Bekerja Dua Minggu Ungkap Tragedi Kanjuruhan Malang

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 4 Oktober 2022 | 10:38 WIB - Redaktur: Untung S - 440


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tim akan bekerja selama dua minggu dan paling lama satu bulan.

Adapun Susunan TGIPF yaitu, Ketua Menko Polhuka,m Wakil Ketua TGIPF Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainuddin Amali. Kemudian Sekretaris Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nur Rochmad.

Berturut-turut sebagai anggota adalah Prof Rhenald Kasali Akademisi UI, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Sumaryanto, Pengamat Olahraga Akmal Marhali, Jurnalis Olahraga Harian Kompas Anton Sanjoyo, AFC Security Officer Nugroho Setiawan, mantan Kepala BNPB Doni Monardo, Wakil Ketum 1 KONI Mayjen TNI (Purn.) Suwarno, mantan Wakapolda Kalimantan Barat Irjen Pol (Purn.) Sri Handayani, mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif dari Kemitraan, serta mantan pemain Nasional Kurniawan Dwi Yulianto.

"Anggota Nama-nama TGIPF sudah dilaporkan dan setujuan Presiden Joko Widodo dan segera bekerja," kata Menko Polhukam Mahfud MD pada konferensi Pers, Senin (3/10/2022).

Hasil investigasi dan rekomendasi tim menurut Menkopolhukam akan segera disampaikan kepada Presiden.

"Tim itu, akan mengevaluasi menyeluruh mulai dari latar belakang, proses yang terlibat dan macam-macam, serta keterkaitan pihak luar. Diharapkan hasil evaluasi nanti ditemukan sehingga nanti semua akan terjawab, paling lambat dalam satu bulan," ujar Menko Polhukam.

Menko Polhukam menambahkan untuk penanganan jangka pendek terkait tindakan hukum terhadap kasus itu, pihaknya sudah memerintakan kepada Polri, TNI dan PSSI dua hingga tiga hari ke depan supaya segera dilakukan penegakan hukum.

Untuk Polri, agar dilakukan penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup alat bukti.

Kemudian Panglima TNI, diminta menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan di luar kewenangan. Serta pimpinan PSSI agar menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadi tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Itu yang harus dilakukan jangka pendek oleh Polri, TNI dan PSSI," tegasnya.

Foto: Istimewa