Ketua MA Keluarkan Lima Poin Penting atas Kasus Hakim Agung  

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 27 September 2022 | 17:49 WIB - Redaktur: Untung S - 750


Jakarta, InfoPublik – Setelah penetapan status tersangka salah satu hakim agung, beberapa staf, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Ketua MA M. Syarifuddin mengeluarkan lima poin penting.

Pertama, Ketua MA sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk semua para tersangka, sampai menunggu hasil keputusan pengadilan.

Kedua, sampai saat ini MA tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8  tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“MA sudah membentuk tim khusus dan tim tersebut sudah mulai bekerja,” ujar Syariffudin, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (27/9/2022).

Ketiga, Pimpinan MA juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah. Sebagai informasi, Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan.

Panitera Pengganti pada MA diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 tahun. Para Panitera Pengganti itu ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.

“Kami meminta masukan dari Bapak Ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Keempat, Penguatan Pakta Integritas yang dilakukan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan  keadilan.

“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” tegasnya.

Kelima, para pimpinan diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti.

Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di MA untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. Hal itu menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman prilaku hakim,” tegasnya.

Berikut adalah naskah Pakta Integritas yang dibacakan kembali oleh seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc. Pembacaan itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  • Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendoroang peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.

Foto: Dok MA