Dokumen Delapan Parpol telah Lengkap sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:02 WIB - Redaktur: Untung S - 290


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran delapan dari 11 partai politik (parpol) yang mendaftar telah dinyatakan lengkap dan dapat didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Sebanyak delapan parpol sudah mendaftar dan dinyatakan dokumennya lengkap, PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, dan Garuda," kata Anggota KPU RI Idham Holik melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

Partai Garuda yang mendaftar pada  Rabu sore juga telah dinyatakan lengkap dokumen administrasi pendaftarannya, dan akan mulai mengikuti tahapan verifikasi administrasi mulai Kamis, 4 Agustus 2022.

Sementara itu, terkait 3 parpol yang belum lengkap dokumennya masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

"Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data," kata Idham.

Menurut Idham, sampai saat ini sudah ada 11 parpol yang mendaftar ke KPU RI.

Sebanyak 9 parpol mendaftar pada hari pertama (1/8) tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan 1 parpol yang mendaftar di hari kedua.

Parpol yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.

Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya parpol yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut, pada hari ketiga hanya Partai Garuda yang mendaftar.

Partai Damai Kasih Bangsa awalnya juga menginformasikan akan mendaftar pada hari ketiga tahapan, namun parpol tersebut menskedulkan ulang rencana pendaftaran yakni pada 14 Agustus pukul 20.00 WIB.

Foto: ANTARA