MRP Bermediasi dengan KPU Terkait Pemilu di DOB

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 2 Agustus 2022 | 19:10 WIB - Redaktur: Untung S - 433


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan Majelis Rakyat Papua (MRP)  bermediasi dengan KPU  mengenai konsekuensi elektoral atau kepemiluan pasca-terbentuknya daerah otonomi baru (DOB).

"Pimpinan MRP hadir bermediasi dengan KPU dipimpin oleh ketua dan wakil ketuanya. Tujuannya untuk menyampaikan cara pandang tertentu dan gagasan-gagasan  sehubungan dengan adanya DOB di Papua," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, setelah menerima pimpinan MRP di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menurut Hasyim, konsekuensi itu seperti perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI DPD, DPRD provinsi dan juga pemilihan gubernur.

"Itu yang disampaikan kepada kami oleh teman-teman MRP, yang intinya teman-teman MRP mengusulkan bahwa setiap pembicaraan yang berkaitan dengan hal-hal strategis, cara pandang otonomi khusus Papua itu mendapat perhatian juga," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, KPU juga  akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang yakni DPR, dan pemerintah tentang bagaimana konsekuensi elektoral terkait dibentuknya DOB di Papua.

"Bagaimana konsekuensi elektoral terkait dibentuknya daerah otonomi baru di Papua dengan mekanisme revisi-revisi perubahan undang-undang atau apapun, supaya ada payung hukumnya untuk dilakukan Pemilu Pilkada di Papua," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan pihaknya ingin memastikan konstituen Orang Asli Papua (OAP) di 28 kabupaten/ kota di Provinsi Papua, waktu pemilihan serentak harus memiliki hak suara.

"Khusus daerah Papua diatur secara khusus terutama perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2021 ini, perlu MRP ingin mendapatkan satu ketegasan, kekhususan melalui KPU RI. Maka kami ke sini memastikan itu," ujarnya.
 
Sebelumnya, DPR  RI resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 30 Juni 2022.
 
Tiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
 
Foto: ANTARA