Jaksa OTT Pelaku Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 5 Juli 2022 | 22:06 WIB - Redaktur: Untung S - 462


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum pegawai instansi vertikal di Kota Cimahi berinisial IW.

Oknum pegawai tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (5/7/2022), Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan menjelaskan, IW diamankan di Jl. Encep Kartawiria, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL 2021 terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp200 ribu hingga Rp3juta per sertifikat.

"Bahwa uang tersebut diminta kepada warga atau pemohon, kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing masing warga, setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada THL intansi vertikal," jelas dia.

Menurut dia, hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada oknum THL. Selanjutnya, oknum THL menyerahkan uang tersebut kepada IW.

Pada saat dilakukan OTT, Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp35.400.000.

"Bahwa total uang yang sudah diserahkan oleh THL instansi vertikal terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp128.500.000," jelas dia.

Dhevid menjelaskan, PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum pegawai Instansi vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi.

Ia menegaskan bahwa program PTSL ini juga menyangkut hajat hidup masyarakat. Sehingga membuat masyarakat Cimahi resah dikarenakan adanya pungutan uang apabila mengajukan permohonan PTSL.

IW pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Cimahi. Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor.

Foto: dok. Kejari Cimahi