Hukum Acara Perdata Penting untuk Ciptakan Rasa Keadilan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 5 Juli 2022 | 11:24 WIB - Redaktur: Untung S - 580


Jakarta, InfoPublik -  Ada beberapa prinsip dasar merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata) ini, yakni di antaranya tidak boleh hanya sekedar tambal sulam dari peraturan yang lama, perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata, dan perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, guna menciptakan sistem dan rasa keadilan.

Hal itu disampaikan, Hakim Agung Syamsul Maarif, saat Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU Hukum Acara Perdata bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (5/7/2022).

“RUU Hukum Acara Perdata perlu mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga perlu mengakomodir beberapa konvensi hukum internasional yang relevan,” terang Agung Syamsul Maarif.

Sementara itu Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan Hukum Acara Perdata diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan menjamin hak setiap masyarakat.

Ikut bertindak sebagai narasumber dalam FGD ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, dan Asep Iwan Iriawan, dari unsur akademisi.

Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, menjelaskan, pada intinya menyampaikan bahwa dalam RUU Hukum Acara Perdata perlu dimuat norma yang di antaranya mengatur tentang kemudahan akses atas layanan konsultasi hukum, kepastian waktu dalam proses peradilan, dan pemeriksaan pendahuluan.

Asep Iwan Iriawan, Unsur Akademisi, menyampaikan Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai sekarang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan praktik beracara perdata dewasa ini dan dimasa datang.

Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi tanya jawab dari sejumlah penanya yang berasal dari beberapa kalangan, yakni unsur advokat, notaris, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Foto: Dok MA