Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Waskita Beton

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 30 Juni 2022 | 18:11 WIB - Redaktur: Untung S - 326


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada periode 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa diantaranya, NM selaku General Manager Sistem, Resiko & IT pada PT Waskita Beton Precast, dan IKH selaku Staf PT Waskita Beton Precast.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (30/6/2022).

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton diantaranya pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Kemudian, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR. Terdapat pula permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Kejagung pun telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (31/5/2022).

Akibat perkara ini, Kejagung memperkirakan negara dirugikan hingga Rp1,2 triliun.

Foto: dok. Puspenkum