:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 22 Juni 2022 | 14:07 WIB - Redaktur: Untung S - 173
Jakarta, InfoPublik - Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, menyatakan pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan.
Karena itu, dalam rangka mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana, MA menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 di ruang Kusumah Atmadja, MA, Jakarta.
Nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Kerja sama itu merupakan ikhtiar bersama bagi kebaikan bangsa dan negara di masa yang akan datang,” ujar Ketua MA, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (22/6/2022).
Syarifuddin menuturkan, pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini antara lain pengembangan dan implementasi SPPT-TI, pertukaran dan peningkatan kualitas data administrasi penanganan perkara tindak pidana melalui SPPT-TI, Pemanfaatan data dan dokumen elektronik hasil pertukaran data administrasi penanganan perkara tindak pidana dalam SPPT-TI, dan Pengamanan data dan informasi penanganan perkara tindak pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI.
Termasuk pula pengusulan penyempurnaan dan penyesuaian proses-proses kerja dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi penanganan perkara tindak pidana, termasuk dalam hal ini pelimpahan berkas secara elektronik.
MoU juga berguna untuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi selanjutnya disebut TTE tersertifikasi terkait administrasi penanganan perkara tindak pidana dan peningkatan pengelolaan pengetahuan (knowledge management).
Nota kesepahaman itu juga meliputi penyampaian Informasi Publik Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarifuddin menyampaikan dalam rangka mendukung optimalisasi dan percepatan implementasi SPPT TI, MA saat ini telah mengembangkan aplikasi Berkas Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik atau disingkat e-Berpadu, yaitu aplikasi yang dapat memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, seperti pengajuan penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan, serta pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik.
“Aplikasi e-Berpadu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi sumbatan-sumbatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penerbitan dokumen-dokumen administrasi perkara, maupun kendala dalam proses pelimpahan perkara, baik pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum, maupun pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan,” paparnya.
Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), selaku koordinator SPPT-TI menyatakan penerapan itu merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.
Foto: Dok MA