:
Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung, Burhanuddin, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT), H. Abdul Halim Iskandar, melakukan pertemuan guna membahas pengelolaan dana desa.
Pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (14/6/2022) tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Majid.
Dalam pertemuan tersebut, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Kementerian Desa PDTT disamping mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga ada dana dari kementerian yang sifatnya program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) yang mulai sejak 1998.
Menurut dia, sampai dengan sekarang terdapat di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali DKI Jakarta. Untuk seluruhannya mengelola sekitar Rp13 Triliun, dengan modal awal kurang lebih Rp3 Triliun.
Mendes PDTT mengakui dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak.
Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai “Program Jaga Desa” yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum.
Burhanuddin menyatakan hal tersebut, merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan pengelolaan/penggunaan dana desa. Hal ini dikarenakan, dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan.
Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, terang Burhanuddin, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat.
Jaksa Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.
Burhanuddin berharap tim ini bisa bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa.
Pertemuan Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa PDTT dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Foto: dok. Puspenkum