Kemenkumham Kalbar Usulkan Remisi untuk Ribuan Narapidana

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 1 Mei 2022 | 10:59 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 324


Jakarta, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Divisi Pemasyarakatan, mengusulkan remisi khusus Lebaran 2022/ Idulfitri 1443 H untuk 3.004 narapidana yang tersebar di 13 Lapas/Rutan yang ada di provinsi itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/4/2022).

Ika mengatakan usulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga dua bulan.

"Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana di Hari Raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Maka remisi khusus Idulfitri ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam,” ujar Ika.

Menurut Ika, 3.004 narapida tersebut tersebar di seluruh Lapas/Rutan, dengan rinciannya Lapas Kelas IIA Pontianak mengusulkan sebanyak 776 narapidana; kemudian Lapas Kelas IIB Singkawang sebanyak 349 narapidana; Lapas Kelas IIB Ketapang sebanyak 500 narapidana.

Kemudian Lapas Kelas IIB Sintang mengusulkan sebanyak 176 narapidana; Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak sebanyak 147 narapidana; Rutan Kelas IIA Pontianak sebanyak 197 narapidana; Rutan Kelas IIB Bengkayang sebanyak 44 narapidana; Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 67 narapidana; Rutan Kelas IIB Sanggau 135 narapidana; Rutan Kelas IIB Mempawah sebanyak 285 narapidana.

Kemudian Rutan Kelas IIB Sambas sebanyak 261 narapidana; Rutan Kelas IIB Putussibau sebanyak 53 narapidana; dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya sebanyak 14 anak.

Ika menambahkan, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Idulfitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Syarat mendapatkan remisi itu, yakni narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama satu tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada, mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat remisi," ujarnya.

Setelah diusulkan ke Menkumham, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan  Menkumham terkait pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri, yang akan diserahkan secara simbolis kepada narapidana tepat setelah Idulfitri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.
 

(Foto: ANTARA)