Jumlah Hakim Ad Hoc MA Bertambah Menjadi 16 Orang

:


Oleh Untung S, Sabtu, 17 April 2021 | 09:04 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 488


Jakarta, InfoPublik - Jumlah Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) resmi bertambah menjadi 16 orang, hal ini setelah Ketua MA, M. Syarifuddin, mengambil sumpah jabatan dan melantik tiga Hakim Ad Hoc baru pada Jumat (16/4/2021).

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik seperti dilansir mahkamahagung.go.id, acara pelantikan diselenggarakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lantai 14 Gedung MA, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Tiga Hakim Ad Hoc tersebut terdiri atas satu Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi, dan dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.

Pelantikan Hakim Ad Hoc ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Nomor 42/P Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Tiga Hakim Ad Hoc yang diambil sumpah jabatan dan dilantik itu adalah Sinintha Yuliansih Sibarani, sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana korupsi Tingkat Kasasi.

Kemudian Achmad Jaka Mirdinata, sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi, serta Andari Yuriko Sari, sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.

Dalam sumpahnya ketiganya berjanji akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc pada MAd engan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.

Dalam sambutannya Ketua MA, M. Syarifuddin, meminta ketiga Hakim Ad Hoc ini untuk memegang teguh sumpah jabatan yang baru saja diucapkan dan menerapkannya dalam etika perilaku sebagai hakim. (Foto: Humas MA/ERW/PN)