Mendagri: Data Penerima Vaksinasi COVID-19 Harus Terperinci

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 30 Januari 2021 | 18:41 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 336


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengatakan, data sasaran prioritas penerima vaksinasi COVID-19 harus diatur secara rinci dalam bentuk by name by address (nama dan alamat).

Menurutnya, basis data dari  Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta data pemilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat digunakan agar program vaksinasi tepat sasaran.

"Di samping memanfaatkan data, membuat pendataan berdasarkan data Dukcapil daerah masing-masing atau mau lebih akurat untuk daerah-daerah pilkada dapat menggunakan data pilkada karena sudah diverifikasi oleh KPU daerah," kata Tito melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Dijelaskannya, kedua data tersebut bisa digunakan sebagai landasan vaksinasi COVID-19.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, secara teknis pihaknya tidak akan memberikan data pemilih kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka vaksinasi COVID-19. Metode yang dilakukan yakni mencocokkan data antara yang dimiliki Kemenkes dengan data yang dimiliki KPU.

"Dalam konteks Menkes mau menggunakan data pemilih KPU untuk strategi vaksinasi tepat sasaran, KPU tidak akan memberikan/menyampaikan data pemilih kepada Kemenkes. Mekanisme yang ditempuh adalah cocok-cocokan data atau sinkronisasi data antara data Kemenkes dengan data KPU," tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sinkronisasi data antara Kemenkes dan KPU dimulai dengan kajian hukum yang memadai dan dituangkan dalam Nota Kesepahaman.

Sedangkan Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak akan menggunakan data Kemenkes yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Budi, pihaknya  akan menggunakan data KPU sebagai basis data untuk vaksinasi COVID-19.

Alasannya, KPU baru saja menggelar Pilkada 2020 sehingga data yang ada masih aktual dengan kondisi masyarakat di daerah.(Foto: Kemendagri)