:
Oleh Tri Antoro, Senin, 14 September 2020 | 21:26 WIB - Redaktur: Isma - 478
Jakarta, InfoPublik - Hukuman berupa denda dan penutupan sementara dianggap mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini akan mampu mencegah timbulnya klaster-klaster baru penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Denda dari Rp50 hingga Rp100 juta dan penutupan tempat usaha bisa membuat efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar," ujar Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat dalam diskusi bertajuk "Operasi Yustisi Dorong pemulihan Kesehatan dan Percepatan kebangkitan Ekonomi” di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta, Senin (14/9/2020), Senin (14/9/2020).
Di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi, kedua ancaman hukuman tersebut membuat pelaku usaha dikatakan Erik akan mematuhi setiap protokol kesehatan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu menyebarkan informasi tersebut kepada para pelaku usaha dari berbagai bidang.
"Mulai dari sekarang diumumkan saja, supaya pelaku usaha juga mengetahui apa konsekuensinya jika tidak mentaati protokol kesehatan," imbuhnya.
Semenjak tatanan adaptasi kebiasaan baru, lanjut Erik, mayoritas pelaku usaha mewajibkan para karyawannya menerapkan protokol kesehatan dalam lingkungan kerjanya masing-masing. Tujuannya, mencegah penyebaran Covid-19 yang rawan muncul pada klaster perkantoran atau lingkungan kerja pelaku usaha.
Artinya, para pelaku usaha sudah menyadari betapa pentingnya partisipasinya dalam memutus mata rantai virus. Selain itu juga mendukung sepenuhnya setiap kebijakan pemerintah dalam rangka melakukan penanganan virus tersebut di berbagai wilayah.
"Sudah kita terapkan disemua sektor usaha dan bidang kita, meskipun ada cost yang harus dikeluarkan dunia usaha," tuturnya.
Dialog di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/TRI/VR/TR).