:
Jakarta, InfoPublik - Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan internasional Indonesia - Nigeria terkait penipuan penjualan alat kesehatan (alkes) ventilator dan monitor Covid-19. Polisi menangkap tiga orang tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus penipuan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kasus ini bermula saat sebuah perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd yang tengah melakukan pembelian alat kesehatan berupa ventilator Covid-19.
"Ini terjadi dalam kurun waktu bulan Mei 2020. Proses jual- beli terkait peralatan medis," kata dia saat konferensi pers daring di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, sindikat ini melakukan kejahatan dengan modus BEC (Business Email Compromise) atau membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.
Setelah membajak email perusahaan Itali tersebut, pelaku yang mengaku sebagai GM perusahaan Italy tersebut menginformasikan perubahan rekening pembayaran ke nomor rekening bank Indonesia yakni Bank Mandiri Syariah.
Petugas akhirnya menangkap tiga pelaku di tiga lokasi yang berbeda. Pelaku SB yang ditangkap di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Pelaku R ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan TP ditangkap di Serang, Banten.
Polri menduga aktor intelektual dalam perkara ini adalah pelaku berinisial DM alias Dimma alias Brother yang merupakan warga negara asing. DM pun masih dalam pencarian.
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa uang hasil penipuan pada rekening penampungan sekitar Rp56,1 miliar, satu mobil Nissan X-Trail, satu motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp500 juta.
Petugas pun menyita barang bukti berupa dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd, KTP palsu, rekening, ATM dan buku tabungan.
Akibat perbuatanya, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.