:
Jakarta, InfoPublik - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi perintah kepada jajarannya untuk menjadi pedoman dalam pengamanan Pilkada serentak 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, telegram ini sebagaimana terbitnya peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Perubahan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
"Polri telah mengeluarkan STR No. 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang rincian tahapan, program dan jadwal guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada serentak tahun 2020,” kata Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Ia menjelaskan adapun perintah pertama dalam telegram tersebut agar para Kasatwil untuk melakukan deteksi dini di daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
“Para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik pasca dikeluarkannya peraturan KPU No. 5 Tahun 2020,” ujar dia.
Selain itu, Kasatwil juga diminta untuk melakukan koordinasi secara rutin dengan penyelenggara Pilkada serentak 2020. "Para Kasatwil melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkait lainnya,” jelas dia.
Para Kasatwil juga diminta untuk membuat rencana operasi diwilayah masing- masing terkait pengamanan Pilkada serentak 2020. “Para Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun rencana operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing,” terang dia.