Gugus Tugas Perlu Siapkan APD bagi KPU

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 5 Juni 2020 | 18:28 WIB - Redaktur: Untung S - 310


Jakarta, InfoPublik - Kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, perlu disediakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Alasannya,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus fokus memikirkan teknis pelaksanaan pilkada.

“Ketersediaan masker itu disiapkan saja oleh Gugus Tugas yang sudah menjalankan tugasnya dalam proses penanggulangan Covid-19,” kata peneliti Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
 
Alwan menilai KPU tak perlu dipusingkan soal penyediaan APD. KPU memiliki tugas penting membuat peraturan teknis dan pelaksaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

“Sehingga angka partisipasi tetap tinggi,” ujar Alwan.

Ia menilai Gugus Tugas lebih siap menyediakan APD. Apalagi, Gugus Tugas memiliki jaringan hingga tingkat kabupaten/kota.
 
Sedangkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan, KPU sudah memenuhi kebutuhan pendukung pada pengajuan penambahan anggaran, dan opsi pengurangan.

Pengurangan yang dimaksud yaitu hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan plastik, sabun cair, termometer, drum atau tong air, kantong plastik penampung sampah, pelindung wajah, serta hazmat yang akan dialokasikan ke kabupaten/kota sebanyak tiga unit per kecamatan.
 
Sebelumnya, KPU RI sedang menyiapkan kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Pilkada 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan virus Corona (Covid-19). 
Tambahan anggaran  ini harus dibiayai pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
 
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Viryan Aziz.

"Tentunya isu ini bukan lagi APBD, kami sampaikan pada kesempatan ini sudah clear, sepenuhnya penambahan anggaran harus lewat APBN," ungkapnya.

Menurut Viryan, risiko keuangan dampak menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember nanti bukan semata-mata terkait pengadaan dana.

Melainkan juga, pengelolaan, pencairan, sampai pertanggungjawaban anggaran, terlebih lagi, ada anggaran tambahan yang berasal APBN apabila disetujui pemerintah.

Viryan menuturkan, kebutuhan anggaran sebagai implementasi protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan harus dirinci secara detail.

Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dipatuhi semua pihak.

Sehingga risiko terpapar virus corona saat pelaksanaan tahapan pemilihan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dapat dihindari.

Risiko pilkada jadi ajang penularan Covid-19 yang dikritisi sejumlah pegiat pemilu dan mereka mendesak penundaan pilkada hingga 2021.

Kemudian, kata Viryan, risiko hukum muncul terhadap potensi gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Perppu yang menjadi landasan hukum penundaan pilkada bahwa pemungutan suara Desember 2020, bergeser dari jadwal semula September 2020.

Perppu Pilkada juga menyebutkan, pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan Desember karena Covid-19 belum berakhir.

Viryan mengatakan, pemungutan suara dipertegas ketika Indonesia tidak dalam status bencana nasional. (Foto : KPU RI)