:
Jakarta, InfoPublik - Polri masih menutup pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM), STNK dan BPKB hingga 29 Juni 2020 mendatang.
"Sampai saat ini pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama masa pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020. Penutupan dilanjutkan hingga tanggal 29 Juni 2020," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Menurut dia, pihaknya masih mengkaji agar pelayanan publik itu dapat dibuka kembali seiring konsep new normal yang diberlakukan pemerintah.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian terhadap pelayanan publik dan dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memerintah jajaran Kementerian/Lembaga serta TNI-Polri untuk memasifkan sosialisasi kehidupan new normal atau produktif dan aman dari Covid-19.
Sektor industri dan wisata akan perlahan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. (Foto: InfoPublik/ MC. Palangka Raya/Bambang.