Polri Tindak Tegas 106 Napi Asimilasi yang Melanggar Hukum

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 12 Mei 2020 | 16:46 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 277


Jakarta, InfoPublik- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 106 narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan aksi tindak pidana.

"Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana tersebar di 19 Polda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2020).

Kasus mereka tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kaltara, Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara.

Ia membeberkan bahwa terdapat 13 napi asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindakan pidana. Selain itu, 11 napi asimilasi di Jawa Barat.

"Tiga daerah tersebut menunjukan angkat tertinggi pengulangan aksi tindak pidana yang dilakukan oleh napi asimilasi," jelas dia.

Jenis kejahatan yang dilakukan pun beragam mulai kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan kasus pencabulan terhadap anak.

Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dewasa dan anak telah dikeluarkan atau dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak, Senin (20/4/2020).

Hal ini dilakukan untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan  LPKA.