Sikap Optimis Ketua KPU RI Usai OTT

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 9 Januari 2020 | 18:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 391


Jakarta,InfoPublik-Mendung tebal  terlihat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, lokasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tidak lama setelah Ketua Komisi  KPU RI Arief Budiman, memastikan ada komisioner yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Wahyu Setiawan.

Wajah tegang juga terlihat dari beberapa komisioner yang mendampingi Arief, seperti Ilham Saputra, Pramono Ubaid Thanthowi, serta Hasyim Asyari. 

Namun sikap optimis tetap ditunjukkan sang Ketua KPU, menjelang agenda Pilkada 2020. 

Bahkan Arief  memastikan kegiatan KPU di seluruh Indonesia berjalan seperti biasa.

"Saya yakinkan seluruh kegiatan yang ada KPU tetap berjalan seperti biasa. Saya sudah minta KPU Provinsi, kabupaten/kota, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa," kata  Arief di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (09/01/2020).

"Hari ini saya juga melakukan pelantikan ke anggota KPU ke 4 kabupaten/kota," tuturnya.

Arief juga tetap menjalankan tugasnya untuk melantik anggota-anggota KPU di sejumlah daerah.

Selain itu, ia juga  cukup prihatin dengan penangkapan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT)  di Jakarta, Rabu (8/1).

Penyidik KPK juga  telah menyegel ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan yang berada di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan KPK, Wahyu terlibat kasus dugaan suap. Uang pecahan asing senilai Rp 400 juga sudah disita dalam OTT

Wahyu Setiawan merupakan salah seorang dari tujuh komisioner KPU RI terpilih periode jabatan 2017-2022.

Pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 itu mengawali karier sebagai penyelenggara pemilu pada 2003.

 Wahyu terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Banjarnegara, bahkan dia menjadi Ketua KPU di Banjarnegara selama dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013.

Kemudian, Wahyu melanjutkan kariernya sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018, sebelum berakhir masa jabatannya ia terpilih sebagai anggota KPU RI.

Wahyu merupakan alumnus FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 1997. Kemudian pada 2007, ia menamatkan program pascasarjana ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto

Judul tesisnya yaitu Kinerja Organisasi Publik Studi Tentang Kinerja KPU Kabupaten 2007 Banjarnegara.

Tahapan Pilada Serentak 2020:

1. Perencanaan Program dan Anggaran (30 September - 1 Oktober 2019)
2. Penyusunan Peraturan penyelenggaraan Pemilihan (31 Agustus 2020)
3. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (1 Januari 2020 - 21 Agustus 2020)
4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (1 November 2019 - 23 Agustus 2020)
5. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (20 Februari 2020 - 27 Maret 2020)
6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (27 Maret 2020 - 22 September 2020)
7. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi (9 Desember 2019 – 3 Maret 2020)
8. Peyerahan dukungan pasanan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota (11 Desember 2019 – 5 Maret 2020)
9. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada PPS (18 Mei 2020 – 25 Mei 2020)
10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
11. Pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
12. Penetapan pasangan calon (8 Juli 2020 – 8 Juli 2020)
13. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (9 Juli 2020 – 9 Juli 2020)
14. Masa kampanye (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
15. Debat publik dan debat terbuka (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
16. Kampanye melalui media massa (6 September 2020 – 19 September 2020)
17. Masa tenang dan pembersihan alat peraga (20 September 2020 – 22 September 2020)
18. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 23 September 2020)
19. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 27 September 2020)
20. Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota (23 September 2020 – 25 September 2020)
21. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota (29 September 2020 – 1 Oktober 2020)
22. Pengumuman hasil rekapitulasi provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui laman KPU oleh KPU Provinsi (2 Oktober 2020 – 5 Oktober 2020)
23. Penetapan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU)
24. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 pada Rabu, 23 September di 270 daerah.