Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 9 Januari 2020 | 18:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 365


Jakarta, InfoPublik- Enam orang saksi kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Kamis (9/1/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, keenam orang yang dimintai keterangan diantaranya, Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (persero), De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2015-2018, Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2018-2019, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2016-2018.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 /MBU /10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 /F.2 /Fd.2 /12 /2019 tanggal 17 Desember 2019.

"Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.

Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Diduga akibat adanya transaksi- transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," ujar dia.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (resiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi) antara lain, penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, terang dia, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persenya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persenya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persenya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.