:
Oleh Untung S, Kamis, 27 Oktober 2016 | 09:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 448
Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Bupati Buton Periode 2012 – 2017 berinisial SUS serta Bupati Tanggamus berinisial BK, dalam kasus yang berbeda.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/10) mengatakan Bupati Buton SUS adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012. “Sedang dilakukan penjadwalan sesegera mungkin agar bisa cepat terungkap,” kata Yuyuk
Sementara Bupati Tanggamus berinisial BK adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016,
Bupati Buton Periode 2012 – 2017 ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Oktober 2016 lalu. SUS selaku Bupati Buton diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi tahun 2011/2012.
Atas perbuatannya, SUS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara BK Bupati Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober 2016 lalu, karena ditemukan dua alat bukti permulaan bahwa ia telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya tersebut, BK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.