:
Oleh Untung S, Kamis, 27 Oktober 2016 | 09:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 387
Jakarta, InfoPublik-Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Majelis bahkan memperberat hukuman dari empat menjadi delapan tahun penjara.
Dalam salinan putusan yang diterima InfoPublik Kamis (27/10) Majelis Hakim Kasasi terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan dan sebagai anggota Hakim Krisna Harahap dan M.S. Lumme. Majelis juga memperkuat hukuman Jero Wacik dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta wajib mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara.
Alasan Majelis Kasasi karena hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Majelis pula, mantan menteri ESDM itu terbukti melakukan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, JPU KPK menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Namun oleh majelis hakim pengadilan hanya divonis empat tahun, JPU pun banding ke Pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi) namun justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama sehingga JPU kembali mengajukan kasasi.
Selain dituntut sembilan tahun penjara, Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.