:
Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 27 Oktober 2016 | 09:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 313
Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan langkah Kejaksaan Agung menanyakan keberadaan dokumen TPF Munir langsung ke Presiden ke-6, bukan pengusutan, tapi bentuk pemerintah mengapresiasi sikap SBY.
Menurut Wiranto, pemerintah justru mengapresiasi sikap SBY yang mengaku hanya memiliki dokumen salinan TPF Munir dan akan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi. "Satu hal, justru pemerintah mengapresiasi penjelasan dari SBY selaku mantan Presiden dan Sudi Silalahi selaku mantan Mensesneg terkait keberadaan dokumen asli tentang laporan dari TPF dan penyelesaian kasus Munir itu. Jadi tidak ada kemudian perintah oleh jaksa Agung mengusut SBY sebagai mantan Presiden, tidak ada. Saya ulangi, tidak ada perintah, kehendak, keinginan Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk mengusut SBY," tegas Wiranto dalam acara press briefing dua tahun kerja nyata Jokowi dan JK, di Bina Graha, Jakarta, Rabu (26/10).
Wiranto mengatakan, Presiden Jokowi telah berkali-kali meminta bawahannya untuk mencari keberadaan dokumen asli TPF Munir tersebut. Wiranto yakin dokumen yang asli itu pasti ada. "Masa enggak ada? Pasti ada. Masa menguap semuanya? Kan ada salinannya. Dokumen ratusan lembar pasti di komputer juga ada. Masa hilang semua. Jadi itu perintah Presiden, begitu," katanya.
Dikatakan Wiranto, jika dokumen yang asli telah ditemukan, maka Jaksa Agung akan segera mempelajari untuk dijadikan landasan kebijakan selanjutnya."Setelah laporan dokumen TPF nanti ditemukan, Jaksa Agung pasti akan ambil langkah-langkah, mempelajari, mengevaluasi laporan tersebut dan langkah-langkah yang perlu diambil berdasarkan proses hukum yang berlaku," katanya.
Namun demikian, kata Wiranto, tidak serta merta dan tidak harus ada target waktu sesuai kehendak publik, tetap mengalir dalam ranah hukum, sesuai dengan mengalirnya proses itu dengan acuan hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan ada suatu perkembangan langkah positif mengenai ini, sehingga tidak lagi mengganggu, katakanlah, tidak lagi merupakan bagian dari hutang pemerintah yang mesti diselesaikan. Pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan cara-cara yang benar, adil dan transparan," tambahnya.