:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 25 Oktober 2016 | 18:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 544
Jakarta,InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan peran pelaksana tugas (Plt) dalam proses penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU).
Menurut Mendagri, peran Plt tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara dan Pasal 284 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mendagri mengatakan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tersebut presiden menyerahkan kekuasaan pengelolaan keuangan kepada kepala daerah atau yang mewakili kepala daerah.
Selanjutnya, dalam pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tugas kepala daerah yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan kewajiban yang ditetapkan oleh DPRD.
“Dalam pasal 282 juga mengatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD,” kata Mendagri di kantornya, Selasa (25/10).
Mendagri mengatakan , selain UU di atas, ada juga pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa jika ada pejabat pemerintahan berhalangan dalam menjalankan tugas, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan untuk dijadikan sebagai pelaksana harian atau plh.
"Tentunya sesuai dengan beberapa persyaratan, dimana tugas dari plt ini menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ia menilai ketiga undang-undang ini memberikan legitimasi yang kuat bagi seorang pejabat Plt dalam proses penetapan APBD atau perubahan APBD.