Panglima TNI : Laporkan Bila Anggota TNI Terlibat Pungli

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 25 Oktober 2016 | 09:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 642


Jakarta, InfoPublik - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengingatkan anggota TNI untuk tidak terlibat melakukan pungutan liar atau pungli. Jika ada anggota TNI terlibat, masyarakat segera melaporkan kepada aparat satuan terdekat.

"Saya ingatkan bagi anggota TNI tidak ada satupun yang terlibat dengan pungli, apabila ada anggota TNI yang terlibat agar masyarakat segera lapor kepada aparat satuan terdekat," kata Gatot saat memberikan pengarahan kepada 129 Pati TNI di Aula AH Nasution Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Menurutnya, pungutan liar saat ini  sangat meresahkan  masyarakat karena hampir semua terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat selalu disertai dengan pungli, nilai uang 5 ribu atau 10 ribu  bagi kita kelihatannya kecil, tetapi bagi masyarakat sangat terasa. 

Gatot mengatakan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Dalam Perpres tersebut, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktek pungutan liar secara efektif dan efisien.

“Prajurit TNI agar bantu pemberantasan pungli, lakukan langkah-langkah konkret, apa yang disampaikan Presiden sebagai Panglima Tertinggi tentang Pungli itu adalah perintah,” tegasnya

Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan, penindakan serta yustisi. Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang melakukan operasi tangkap tangan.

“Buat program unggulan untuk memutus praktek pungli sehingga ekonomi bergerak dengan baik dan stabilitas keamanan terjaga,” imbuhnya.