:
Oleh Untung S, Selasa, 25 Oktober 2016 | 09:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 4K
Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memutuskan melakukan upaya penahanan terhadap mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/10).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya mengatakan, Siti Fadilah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, "Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu," kata Yuyuk.
Siti Fadilah adalah tersangka kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Ia ditetapkan sejak April 2014 dan Mei 2015 dalam kasus berbeda.
Siti diduga melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan tahap pertama tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan "buffer stock" (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005.
Keterlibatannya terungkap dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Siti diduga turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI tahun anggaran 2007.
Dalam kasus ini Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.
Rustam Syarifuddin Pakaya sendiri melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 November 2012 telah divonis empat tahun penjara serta denda Rp250 juta.
Sementara itu usai pemeriksaan Siti Fadilah yang terlihat sudah menggunakan baju tahanan KPK memberikan komentar singkat sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, ia menegaskan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan, justru dirinya merasa telah dikriminalisasi dengan tuduhan telah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque.