:
Oleh Jhon Rico, Senin, 24 Oktober 2016 | 14:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32,7 kilogram. Ini merupakan barang bukti dari empat kasus yang diungkap BNN di Medan.
Menurut Kepala BNN, Komjen Budi Waseso (Buwas), ini merupakan pemusnahan dari empat kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti awal sebanyak 32,745 kilogram sabu. "Dari total barang bukti itu, telah disisihkan sebanyak 35 gram guna keperluan laboratorium serta ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Buwas di Jakarta, Senin (24/10).
Kasus pertama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial N dan M di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak No. 6, Medan Timur, Kota Medan dengan barang bukti yang disita 3,385 kilogram sabu. Kasus kedua, BNN menyita 221 gram sabu dalam sebuah paket UPS yang di dalamnya terdapat setrika. "Pemilik barang yang diketahui sebagai penerima barang berinisial MA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas dia.
Buwas menjelaskan, kasus ketiga adalah diamankannya tersangka berinisial BH dan RP dengan barang bukti sebanyak 16,65 kilogram pada Rabu di daerah Pondok Kelapa, Medan.
Pada kasus keempat, BNN berhasil menyita sabu seberat 12,48 kilogram dengan lima tersangka berinisial ZH, YNS, IK, B dan HB yang diringkus di sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI No. 24 A Kelurahan Baru, Kota Medan. Seluruh tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.