:
Oleh Dian Thenniarti, Senin, 24 Oktober 2016 | 11:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan seluruh jajarannya menghapuskan pungutan liar (pungli) dan menghilangkan mentalitas yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Hal tersebut disampaikan Menhub dalam pembekalan bagi para Pejabat di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Senin (24/10). "Saya mengajak seluruh jajaran untuk menciptakan pelayanan publik di Kemhub yang lebih steril dari berbagai praktik penyimpangan atau pungutan liar," ujar Menhub.
Pembekalan bagi para Pejabat di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tersebut sebagai upaya peningkatan Pelayanan Publik yang baik, efektif dan efisien, serta menjadikannya sebagai prioritas utama sebagaimana amanah yang tertuang dalam Perundang-Undangan yang berlaku. "Pembekalan ini sebelumnya telah dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kemudian dilanjutkan di lingkungan Perhubungan Laut, dan selanjutnya akan juga di teruskan pada Direktorat Perhubungan Darat dan Perkeretaapian," jelas Menhub.
Senada dengan Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono juga menginstruksikan seluruh jajaran Perhubungan Laut untuk bersama-sama memberantas pungli tanpa terkecuali dan bersama-sama memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum.
"Saya berharap segenap jajaran Ditjen Hubla berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut dengan penuh tanggungjawab, jujur, transparan, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance)," katanya.
Pungutan Liar (Pungli) telah menjadi permasalahan yang krusial di tengah-tengah upaya Pemerintah untuk mewujudkan Good Governance. Begitu besarnya pengaruh Pungli terhadap perkembangan pembangunan dan investasi serta pelayanan kepada masyarakat menyebabkan Pemerintah bergerak cepat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yakni Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli dilakukan mulai dari institusi dan lembaganya sendiri dahulu.
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dimaksud mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipastikan mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun daerah.
Kemhub sebagai lembaga yang melayani masyarakat di sektor transportasi pun telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli yang bertugas untuk melakukan pengawasan dalam pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kementerian Perhubungan, melalui kegiatan pengawasan, pemantauan dan pelaporan.
Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli Kemhub merupakan Tim Adhoc yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemhub, dengan anggota wakil dari Kemhub, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tim ini diharapkan akan lebih independen dan bersih sehingga akan mampu memberi kontribusi buat Negara khususnya dalam pemberantasan pungli di Kemhub .
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli Kemhub akan melakukan langkah-langkah pengawasan antara lain dengan memperbaiki Layanan Contact Center, melakukan pengawasan, memotong simpul pejabat birokrasi, serta melakukan penindakan apabila ditemukan PNS yang berulah yakni diserahkan kepada aparat hukum.