:
Oleh Jhon Rico, Minggu, 23 Oktober 2016 | 20:52 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Saksi 'kunci' yang disebut Jessica Kumala Wongso dalam persidangan, Amir Papalia mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, setiap orang yang merasa terancam dirinya dan dia memiliki info penting maka dia berhak meminta perlindungan ke LPSK.
"Nah untuk si wartawan ini mungkin dia kuatir akan keselamatan dirinya. Karena dia melihat (mungkin). Maka dia datang ke LPSK," kata Lili kepada InfoPublik, Minggu (23/10).
Kendati demikian, kata Lili, pihaknya akan melihat syarat formil dan materilnya. "Apakah dia sekedar konsultasi saja ke LPSK sebelum ajukan permohonan resmi," ujar dia.
Ini pun akan diuji dengan pasal 28 dan 29 Undang-undang 13/2006 dengan telah disempurnakan menjadi UU 31/2014 tentang Perlindungan saksi dan korban.
Dalam persidangan kematian Mirna Salihin, Amir yang mengaku berprofesi sebagai wartawan disebut Jessica melihat suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko memberikan bungkusan untuk barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra sebelum Mirna tewas.