:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 22 Oktober 2016 | 20:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 638
Jakarta,InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memastikan akan mengimplementasikan kebijakan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) di lingkungan kerjanya.
Komisoner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, Mutarlih menjadi hal penting yang perlu dilaksanakan. “Karena untuk pertama, memperoleh data yang akurat, dan komprehensif. Kedua, memelihara data secara kontinyu serta ketiga, terkoordinasinya data dengan dinas terkait,” ujar Ferry di kantornya, Sabtu (22/10).
Menurut Ferry, perbaikan data pemilih memang akan terus diupayakan, meski belum didukung dengan undang-undang. “Sehingga pedoman data pemilih bukan lagi berdasar hasil pemilu terakhir tapi proses pemutakhiran yang kita lakukan. Selain itu masalah terkait daftar pemilih saat pemilu tidak terjadi atau dapat dikurangi,” katanya.
Ia menegaskan dasar hukum yang digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah Memorandum of Understanding (MoU)/nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas KPU RI.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menawarkan penggunaan aplikasi berbasis nomor induk kependudukan (NIK) kepada KPU dalam memutakhirkan data pemilih dalam pilkada. Melalui pencocokan NIK, nantinya penduduk yang berhak didata sebagai pemilih akan terlihat identitasnya.