:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 21 Oktober 2016 | 14:05 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak boleh ada pungutan di lingkugan warga terkecil seperti RT dan RW. Namun berbeda halnya kalau ada suatu program kegiatan rutin yang sudah disepakati bersama di lingkup tersebut.
“Kalau iuran berkala di lingkungan RT/RW untuk siskamling dan kebersihan, menurut saya, itu tidak masuk pungli (pungutan liar),” kata Mendagri di kantornya, Jumat (21/10).
Namun, harus ada kesepakatan bersama mengenai hal tersebut. Misal, perlu biaya untuk membayar petugas kebersihan, atau masalah pembuangan sampah.
Hal itu juga berangkat dari pengalaman Mendagri yang pernah menjabat sebagai ketua RT di lingkungan rumahnya, di Semarang. Ia menambahkan untuk masalah kebersihan dan keamanan ini, prinsipnya juga untuk bersama-sama menjaga lingkungan mereka masing-masing.
“Namun kalau untuk buat surat pengantar keperluan lain-lain, ya tidak boleh dipungut biaya, karena itu menjadi tugas dari pengurus RT dan RW,” tambahnya.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, selama ini pengawasan internal Kemendagri dan di tingkat daerah sudah cukup baik. Karena itu, terjadinya praktik pungli bisa disebabkan karena mental aparat bermasalah.
"Jadi kalau ada temuan yang akhirnya terkuak dan ada bukti, itu bukan salah dari sistem pengawasan. Tapi kembali ke mentalitas oknum-oknum,” katanya.