14 Saksi Dimas Kanjeng Dapat Perlindungan LPSK

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 670


Jakarta, InfoPublik - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 14 saksi kasus pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, ada 14 saksi pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng yang telah mendapatkan perlindungan LPSK.

"14 orang. Semua dari rekomendasi Polda Jatim," kata Lili kepada InfoPublik, Kamis (20/10).

Menurut Lili, seluruh saksi berasal dari Jawa Timur. Seluruhnya mendapatkan perlindungan fisik di rumah aman dan pendampingan setiap saat. Di mana sebelum mendapatkan perlindungan mereka mengaku kerap mendapatkan ancaman.

"Dulu (ada ancaman), sebelum diselamatkan jauh ke rumah aman LPSK," tandas dia.

Lili pun menjelaskan, kondisi para saksi pun saat ini baik dan mulai sadar dengan apa yang mereka alami. "Sekarang mulai sadar. Mula-mula masih galau dan belum percaya (Dimas Kanjeng) berbohong dan menipu mereka," terang Lili.

Disebutkan, pihak LPSK akan ke Probolinggo besok terkait adanya pelimpahan berkas kasus pembunuhan Ismail Hidayah. "Besok mau ke Probolinggo koordinasi dengan Kajari karena sudah mau limpah berkas untuk sidang kasus korban Ismail," terang Lili.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua mantan pengikut padepokannya Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Penyelidikan perkara meluas karena masuknya laporan dugaan penipuan oleh Dimas Kanjeng yang disebut bisa menggandakan uang.