:
Oleh Tri Antoro, Rabu, 19 Oktober 2016 | 23:13 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 715
Jakarta, InfoPublik - Rancangan perundangan tentang Perkoperasian diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan badan usaha Koperasi.
"Kami senang kalau undang-undang ini menjadi lebih baik dan menjadi pegangan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijana saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/10).
Menurut dia, peran koperasi di Indonesia sangat penting dalam menopang perekonomian bangsa. Aturan yang sedang dirumuskan saat ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat luas.
"Perundangan koperasi ini menurut kami sangat penting dan ini adalah salah satu pilar kita," imbuh Azam.
Menangapi hal itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah AA Gede Ngurah Puspayoga menjelaskan, perlunya rancangan perundangan tersebut karena Undang-undang Nomor 25 tahun 1995 tentang Koperasi tidak sesuai dengan UUD 1945. Akibatnya, pengelolaan koperasi yang dilakukan saat ini kurang maksimal, sehingga berpengaruh negatif bagi produk yang dihasilkan.
"Undang-undang tentang perokoperasian sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat hukumnya," tutur Puspayoga.
Puspayoga berharap, rancangan perundangan tentang perkoperasian yang baru ini dapat berdampak positif. Melalui peran serta masyarakat luas yang ikut berpartisipasi dengan koperasi dalam melakukan kegiatan ekonomi.
"Membuat kepastian hukum dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat," pungkasnya.